Bersuci
/ Thaharoh
I. Hukum dan Penjelasan Bersuci
Bersuci adalah bagian terpenting
dari kehidupan seorang muslim. Bersuci berkaitan erat dalam hal sah atau
tidaknya ibadah mahdoh (wajib) yang kita lakukan. Sebagai contoh sholat,
sebelum mengerjakan sholat kita diwajibkan berwudhu terlebih dahulu. Dalam
sebuah hadits disebutkan, Rasulullah SAW bersabda, “Kesucian itu penutup iman”.
(HR. Muslim).
Secara hukum, berdasarkan Al Qur’an
dan hadits bersuci adalah wajib, QS. Al Mudatsir (74) : 4, Al baqarah (2) :
222. Dalam shalat misalnya, shalat tidak akan dianggap sah apabila belum
melakukan wudhu.
Suci (thaharah) itu terdiri dari dua
macam, yaitu : suci lahir dan suci batin. Secara definitif yang dimaksud dengan
suci batin ialah suci dari dosa dan maksiat. Untuk bersuci secara batin melalui
bertobat dengan tobat nashuha (tobat yang sungguh-sungguh) dan membersihkan
diri dari penyakit hati seperti syirik, sombong, hasad, dengki dan lain-lain.
Semua itu dilakukan dengan keikhlasan dan berniat hanya mencari ridha Allah
SWT.
Bersuci secara lahir maksudnya
adalah bersuci dari hadats. Suci dari hadats artinya menghilangkan najis-najis
dengan menggunakan air yang suci guna membersihkan pakaian, badan dan tempat
ibadah yang dipakai untuk shalat.
II. Alat yang Digunakan untuk
Bersuci
Alat yang digunakan untuk bersuci
ada dua bermacam-macam, yaitu:
1. Air Mutlak
a. Air hujan
b. Air laut
“Air laut itu suci dan mensucikan, dimana bangkai hewan yang berada di dalamnya pun halal.” (HR. Al Khamsah)
c. Air telaga
“Bahwa Rasulullah pernah meminta diambilkan satu wadah air zamzam, lalu beliau meminum sebagian dari air tersebut dan berwudhu dengannya.” (HR. Ahmad)
b. Air laut
“Air laut itu suci dan mensucikan, dimana bangkai hewan yang berada di dalamnya pun halal.” (HR. Al Khamsah)
c. Air telaga
“Bahwa Rasulullah pernah meminta diambilkan satu wadah air zamzam, lalu beliau meminum sebagian dari air tersebut dan berwudhu dengannya.” (HR. Ahmad)
2. Air Musta’mal
“Bahwa Rasulullah membasuh kepala dengan sisa air yang terdapat pada tangannya.” (HR. Abu Dawud)
“Bahwa Rasulullah membasuh kepala dengan sisa air yang terdapat pada tangannya.” (HR. Abu Dawud)
3. Air yang bercampur dengan barang
yang suci
“Rasulullah pernah masuk ke rumah
kami ketika putrinya, Zainab, meninggal dunia. Lalu beliau berkata: Mandikanlah
ia tiga atu lima kali atau lebih, jika menurutmu lebih dari itu adalah lebih
baik, dengan air atau serta daun bidara. Pada basuhan yang terakhir campurkan
dengan kapur barus. Jika telah selesai, maka beritahukan kepadaku. Setelah
selesai memandikan jenazah Zainab, kami memberitahukan kepada Rasulullah,
kemudian beliau memberikan kain kepada kami seraya berkata: “Pakaikanlah kain
ini pada tubuhnya.” (HR. Mutafaq’alaih)
4. Air yang jumlahnya dua kullah
“Apabila jumlah air itu mencapai dua
kullah, maka air itu tidak mengandung kotoran (tidak najis).” (HR. Khamsah)
5. Debu yang bersih yang ada di atas
tanah, pasir, batu-batu kerikil atau pasir laut. QS. An Nisa (4) : 43
Rasulullah SAW bersabda: “Tanah itu telah diciptakan bagiku tempat sujud dan mensucikan” (HR. Ahmad diriwayatkan di dalam shahihain)
Rasulullah SAW bersabda: “Tanah itu telah diciptakan bagiku tempat sujud dan mensucikan” (HR. Ahmad diriwayatkan di dalam shahihain)
III. Etika Buang Air
Diantara bukti perhatian Islam
terhadap kebersihan dan kesucian serta penghormatan yang diberikan Allah kepada
manusia adalah dengan mengharuskan membersihkan diri ketika buang air sehingga
tidak ada najis yang menempel pada tubuh, termasuk pakaiannya.
1. Hal-hal yang Patut Dilakukan
Sebelum Buang Air
a. Mencari tempat yang kosong dan
jauh dari penglihatan manusia
Hadits, “Apabila Nabi SAW hendak
buang air besar, beliau pergi sehingga tidak seorangpun yang tahu.” (HR. Abu
Dawud)
b. Dilarang membawa sesuatu yang
terdapat asma Allah SWT. Hal ini berdasarkan hadits, “Nabi Muhammad SAW memakai
cincin yang tertulis Muhammad Rasulullah. Beliau selalu menanggalkan cincin
tersebut bila mau buang air.” (HR. Tirmidzi)
c. Bila masuk ke kamar mandi (WC)
hendaknya mendahulukan kaki kiri seraya berdo’a, “Bismillaahi allaahumma innii
a’uudzubika minal khubutsi wal khabaaits.” (HR. Bukhari). Dilarang mengangkat
pakaian penutup aurat terlalu tinggi (di tempat-tempat yang memungkinkan orang
lain untuk melihatnya.
d. Dilarang menghadap atau
membelakangi kiblat ketika buang air. Hal ini berdasarkan hadits, “Janganlah
kalian menghadap kiblat atau membelakanginya ketika melakukan buang air besar
atau kecil.”
e. Dilarang buang air besar dan
kecil di tempat berteduh, tempat lalu lalang, sumber air orang banyak dan di bawah
pohon yang berbuah. Hadits riwayat Hakim, “Jauhilah tiga perkara yang tercela:
buang air besar di sumber-sumber air, di tengah jalan dan di tempat berteduh.”
f. Dilarang berbicara ketika sedang
buang air besar, Sabda Rasul SAW, “Jika dua orang sedang buang air besar, maka
keduanya saling membelakangi keduanya, juga dilarang berbicara, karena
sesungguhnya Allah sangat membenci hal itu”. (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu
Majah)
2. Cara Bersuci (Istinja’)
a. Bersuci sebanyak tiga kali atau
ganjil. Hal ini berdasarkan hadits, “Bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk
menggunakan tiga batu dan melarang menggunakan kotoran binatang dan potongan
tulang.” (Abu Hurairah)
b. Dilarang menggunakan tangan
kanan. Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah salah seorang diantara kamu
membersihkan kemaluannya dengan tangan kanan ketika buang air.” (HR
Mutafaq’Alaih)
c. Lebih baik menggunakan air bila
ada. Aisyah berkata, “Perintahkan suami-suami kalian untuk bersuci dengan air
sesungguhnya Rasulullah SAW melakukannya.” (HR. Tirmidzi)
3. Hal-hal yang Layak Dilakukan
Setelah Buang Air
Ketika keluar mendahulukan kaki
kanan seraya berdo’a. “Ghufraanaka” (aku mengharap ampunan Engkau) atau berdo’a
“Alhamdulillaahiladzii adzhaba ‘annil ‘adzaa wa ‘aafani”. (segala puji bagi
Allah yang telah menghilangkan penyakit dariku dan yang telah menyehatkanku).
IV. Etika Mandi
Seorang muslim diajarkan tata cara
mengenai menjaga kebersihan badan yaitu dengan cara mandi. Islam mengenalkan
istilah mandi wajib bagi umatnya. Bagi seorang muslim yang sudah memasuki masa
aqil baligh ia harus sudah diperkenalkan apa yang dimaksud mandi wajib karena
hal ini akan menjadi bagian dari perkembangan hidupnya.
Mandi itu diwajibkan apabila memenuhi salah satu dari kelima kriteria di bawah ini:
Mandi itu diwajibkan apabila memenuhi salah satu dari kelima kriteria di bawah ini:
1. Keluar mani disertai syahwat,
baik diwaktu tidur maupun kondisi terjaga baik laki-laki maupun perempuan
2. Selesai haid dan nifas bagi perempuan
3. Junub (hubungan suami istri)
4. Meninggal, mayat wajib dimandikan
5. Orang kafir bila masuk Islam
2. Selesai haid dan nifas bagi perempuan
3. Junub (hubungan suami istri)
4. Meninggal, mayat wajib dimandikan
5. Orang kafir bila masuk Islam
Dibawah ini tata cara mandi
1. Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam mandi
a. Fardhu Mandi
- Niat. Berniat untuk menghilangkan
hadats besar dan kecil.
- Membasuh seluruh badan dengan menggosok hal-hal yang mungkin digosok
- Mengguyur air ke tempat yang tidak bisa digosok sampai bisa diperkirakan air telah merata ke seluruh tubuh
- Menyela jari-jemari dan rambut, serta tempat-tempat yang biasanya tidak terairi oleh air seperti pusar, dll.
- Membasuh seluruh badan dengan menggosok hal-hal yang mungkin digosok
- Mengguyur air ke tempat yang tidak bisa digosok sampai bisa diperkirakan air telah merata ke seluruh tubuh
- Menyela jari-jemari dan rambut, serta tempat-tempat yang biasanya tidak terairi oleh air seperti pusar, dll.
b. Sunnah Mandi
- Membaca Basmallah
- Sebelum mandi, membersihkan kedua telapak tangan
- Terlebih dahulu menghilangkan kotoran
- Mendahulukan anggota badan wudhu sebelum membersihkan badan
- Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung, lalu membersihkan daun telinga
- Sebelum mandi, membersihkan kedua telapak tangan
- Terlebih dahulu menghilangkan kotoran
- Mendahulukan anggota badan wudhu sebelum membersihkan badan
- Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung, lalu membersihkan daun telinga
c. Makruh Mandi
- Menghambur-hamburkan air
- Mandi di tempat yang terkena najis dikhawatirkan terkena najis
- Mandi dengan menggunakan air sisa yang digunakan oleh perempuan untuk bersuci
- Mandi di tempat terbuka tanpa penutup baik dinding ataupun sejenisnya
- Mandi di air yang diam, tidak mengalir. Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian yang sedang junub mandi di air yang diam.” (HR. Muslim)
- Mandi di tempat yang terkena najis dikhawatirkan terkena najis
- Mandi dengan menggunakan air sisa yang digunakan oleh perempuan untuk bersuci
- Mandi di tempat terbuka tanpa penutup baik dinding ataupun sejenisnya
- Mandi di air yang diam, tidak mengalir. Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian yang sedang junub mandi di air yang diam.” (HR. Muslim)
2. Tata Cara Mandi Wajib
Hadits dari Aisyah r.a., “Rasulullah
SAW bila hendak mandi junub (mandi wajib), beliau memulai dengan membersihkan
kedua tangannya sebelum memasukkannya ke dalam bejana, kemudian beliau
membersihkan farjinya, lalu berwudhu seperti wudhu akan shalat, lalu
membersihkan rambutnya dengan air, kemudian mengguyurkan kepalanya tiga kali,
baru mengguyurkan air ke seluruh tubuh.” (HR. Tirmidzi)
V. Penutup
Inilah salah satu dari nilai-nilai
Islam dalam menjaga dan membersihkan diri. Dalam keadaan darurat bila tidak ada
air, kita diperkenankan menggunakan debu untuk tayamum.
Referensi :
1. Pola Hidup Muslim (Minhajul
Muslim), Abu Bakar Jabir el Jazairi
2. Fiqh Sunnah Jilid 1 dan 2, Sayid Sabiq
2. Fiqh Sunnah Jilid 1 dan 2, Sayid Sabiq
0 komentar:
Posting Komentar