- Hukum-Hukum
Syara'
Ketentuan-ketentuan dari Allah dan
RasulNya yang bersifat perintah, larangan, anjuran dan yang seumpamanya, oleh
ulama-ulama di istilahkan dengan Hukum-Hukum Syara' atau Hukum-Hukum
Agama.
Dengan ketentuan-ketentuan yang
mereka adakan itu, para 'ulama mengeluarkan beberapa macam hukum yaitu
- Wajib,
- Sunnah,
- Haram,
- Makruh dan
- Mubah.
1. Wajib
Tentang wajib ini, ada banyak ta'rif
yang dikemukakan oleh para 'ulama. Diantaranya ialah ta'rif yang berbunyi
"Wajib itu satu ketentuan Agama yang harus dikerjakan, kalau tidak
berdosalah ia".
contohnya : "Shalat Isya,
Shubuh, Zhuhur, Ashar dan Maghrib hukumnya Wajib, yaitu satu ketentujan yang harus
dikerjakan, kalu tidak dikerjakan maka berdosalah ia.
Dalam Surah An-Nur : 63 Allah swt.
berfirman :
"Maka hendaklah
berhati-hati orang-orang yang melanggar perintah Allah daripada ditimpa fitnah,
atau ditimpa adzab yang pedih" (QS.An-Nur : 63).
2. Sunnah
"Sunnah yaitu satu perbuatan
yang kalau dikerjakan akan mendapatkan pahala dari Allah dan apabila tidak
dikerjakan tidak berdosa"
Dalam AlQuran Surah Yunus ayat 26
Allah swt. berfirman :
"Dan bagi
orang-orang yang berbuat kebaikan (disediakan) kebaikan dan tambahan"
(QS.Yunus : 26).
3. Haram
"Haram yaitu satu ketentuan
larang dari Agama (Allah) yang tidak boleh dikerjakan, dan apabila dikerjakan
maka berdosalah orang itu".
contoh :
"Mendatangi tukang-tukang
tenung dengan tujuan menanyakan sesuatu hal ghaib, lalu ia percaya. Maka,
berdosalah ia"
4. Makruh
"Makruh yaitu satu ketentuan
larang yang lebih baik tidak dikerjakan dari pada dikerjakan".
contoh :
"Makan binatang buas"
Dalam AlQuran surah Al Baqarah, ayat
173, Allah telah membahas yang haram dimakan, hanya satu saja yaitu babi. Maka
kalau larngan makan binatang buas itu kita hukumkan haram juga, berarti sabda
Nabi saw. yang melarang makan binatang buas itu, menentang Allah. Ini tidak
haram, ia berhadapan dengan dua kemungkinan hukum : mubah atau makruh. Mubah
tidak kena, karena Nabi saw. melarang, bukan memerintah. jadi, larangan Nabi
saw. dalam hadits-hadits tentang binatang buas itu, kta ringankan. Larangna
yang ringan tidak lain, melainkan makruh. Kesimpulannya : "Binatang buas
itu makruh".
5. Mubah
"Mubah yaitu satu perbuatan
yang tidak ada ganjaran atau siksaan bagi orang mengerjakannya atau tidak
mengerjakannya".
KESIMPULAN :
- Perintah-perintah Agama mempunyai hukum : wajib atau
sunnah atau mubah.
- Hukum wajib dan sunnat ada pada amalan-amalan ibadah
dan keduniaan, tetapi hukum mubah hanya ada pada keduniaan saja.
- Larangan-larangan Agama mempunyai hukum-hukum : haram
dan makruh. Hukum-hukum ini ada dalam ibadah dan keduniaan.
0 komentar:
Posting Komentar