Minggu, 01 April 2012

Hukum-Hukum dalam Islam



  • Hukum-Hukum Syara'
Ketentuan-ketentuan dari Allah dan RasulNya yang bersifat perintah, larangan, anjuran dan yang seumpamanya, oleh ulama-ulama di istilahkan dengan Hukum-Hukum Syara' atau Hukum-Hukum Agama.
Dengan ketentuan-ketentuan yang mereka adakan itu, para 'ulama mengeluarkan beberapa macam hukum yaitu
  1. Wajib,
  2. Sunnah,
  3. Haram,
  4. Makruh dan
  5. Mubah.

1. Wajib
Tentang wajib ini, ada banyak ta'rif yang dikemukakan oleh para 'ulama. Diantaranya ialah ta'rif yang berbunyi "Wajib itu satu ketentuan Agama yang harus dikerjakan, kalau tidak berdosalah ia".
contohnya : "Shalat Isya, Shubuh, Zhuhur, Ashar dan Maghrib hukumnya Wajib, yaitu satu ketentujan yang harus dikerjakan, kalu tidak dikerjakan maka berdosalah ia.
Dalam Surah An-Nur : 63 Allah swt. berfirman :
"Maka hendaklah berhati-hati orang-orang yang melanggar perintah Allah daripada ditimpa fitnah, atau ditimpa adzab yang pedih" (QS.An-Nur : 63).
2. Sunnah
"Sunnah yaitu satu perbuatan yang kalau dikerjakan akan mendapatkan pahala dari Allah dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa"
Dalam AlQuran Surah Yunus ayat 26 Allah swt. berfirman :
"Dan bagi orang-orang yang berbuat kebaikan (disediakan) kebaikan dan tambahan" (QS.Yunus : 26).
3. Haram
"Haram yaitu satu ketentuan larang dari Agama (Allah) yang tidak boleh dikerjakan, dan apabila dikerjakan maka berdosalah orang itu".
contoh :
"Mendatangi tukang-tukang tenung dengan tujuan menanyakan sesuatu hal ghaib, lalu ia percaya. Maka, berdosalah ia"
4. Makruh
"Makruh yaitu satu ketentuan larang yang lebih baik tidak dikerjakan dari pada dikerjakan".
contoh :
"Makan binatang buas"
Dalam AlQuran surah Al Baqarah, ayat 173, Allah telah membahas yang haram dimakan, hanya satu saja yaitu babi. Maka kalau larngan makan binatang buas itu kita hukumkan haram juga, berarti sabda Nabi saw. yang melarang makan binatang buas itu, menentang Allah. Ini tidak haram, ia berhadapan dengan dua kemungkinan hukum : mubah atau makruh. Mubah tidak kena, karena Nabi saw. melarang, bukan memerintah. jadi, larangan Nabi saw. dalam hadits-hadits tentang binatang buas itu, kta ringankan. Larangna yang ringan tidak lain, melainkan makruh. Kesimpulannya : "Binatang buas itu makruh".
5. Mubah
"Mubah yaitu satu perbuatan yang tidak ada ganjaran atau siksaan bagi orang mengerjakannya atau tidak mengerjakannya".
KESIMPULAN :
  1. Perintah-perintah Agama mempunyai hukum : wajib atau sunnah atau mubah.
  2. Hukum wajib dan sunnat ada pada amalan-amalan ibadah dan keduniaan, tetapi hukum mubah hanya ada pada keduniaan saja.
  3. Larangan-larangan Agama mempunyai hukum-hukum : haram dan makruh. Hukum-hukum ini ada dalam ibadah dan keduniaan.

0 komentar:

Posting Komentar