Setelah kita mengetahui tentang tujuan menikah maka Islam
juga mengajarkan kepada umatnya untuk berhati-hati dalam memilih pasangan hidup
karena hidup berumah tangga tidak hanya untuk satu atau dua tahun saja, akan
tetapi diniatkan untuk selama-lamanya sampai akhir hayat kita.
Muslim atau Muslimah dalam memilih calon istri atau suami
tidaklah mudah tetapi membutuhkan waktu. Karena kriteria memilih harus sesuai
dengan syariat Islam. Orang yang hendak menikah, hendaklah memilih pendamping
hidupnya dengan cermat, hal ini dikarenakan apabila seorang Muslim atau
Muslimah sudah menjatuhkan pilihan kepada pasangannya yang berarti akan menjadi
bagian dalam hidupnya. Wanita yang akan menjadi istri atau ratu dalam rumah
tangga dan menjadi ibu atau pendidik bagi anak-anaknya demikian pula pria
menjadi suami atau pemimpin rumah tangganya dan bertanggung jawab dalam
menghidupi (memberi nafkah) bagi anak istrinya. Maka dari itu, janganlah sampai
menyesal terhadap pasangan hidup pilihan kita setelah berumah tangga kelak.
Lalu bagaimanakah supaya kita selamat dalam memilih pasangan
hidup untuk pendamping kita selama-lamanya? Apakah kriteria-kriteria yang
disyariatkan oleh Islam dalam memilih calon istri atau suami?
A. Kriteria Memilih Calon Istri
Dalam memilih calon istri, Islam telah memberikan beberapa
petunjuk di antaranya :
1.
Hendaknya calon istri memiliki dasar
pendidikan agama dan berakhlak baik karena wanita yang mengerti agama akan
mengetahui tanggung jawabnya sebagai istri dan ibu. Sebagaimana sabda
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda : “Perempuan itu dinikahi karena empat
perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya,
lalu pilihlah perempuan yang beragama niscaya kamu bahagia.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Dalam hadits di atas dapat kita lihat, bagaimana beliau Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam menekankan pada sisi agamanya dalam memilih istri
dibanding dengan harta, keturunan, bahkan kecantikan sekalipun.
Demikian pula Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum
mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita
musyrik, walaupun ia menarik hatimu … .”
(QS. Al Baqarah : 221)
Sehubungan dengan kriteria memilih calon istri berdasarkan
akhlaknya, Allah berfirman :
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji,
dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan
wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang
baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula) … .” (QS. An Nur : 26)
Seorang wanita yang memiliki ilmu agama tentulah akan
berusaha dengan ilmu tersebut agar menjadi wanita yang shalihah dan taat pada
Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wanita yang shalihah akan dipelihara oleh
Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana firman-Nya :
“Maka wanita-wanita yang shalihah ialah yang taat kepada
Allah lagi memelihara dirinya, oleh karena itu Allah memelihara mereka.” (QS. An Nisa’ : 34)
Sedang wanita shalihah bagi seorang laki-laki adalah
sebaik-baik perhiasan dunia.
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia
adalah wanita shalihah.” (HR.
Muslim)
2.
Hendaklah calon istri itu penyayang
dan banyak anak.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda :
Dari Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam bersabda : ” … kawinilah perempuan penyayang dan banyak anak … .” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Al Waduud
berarti yang penyayang atau dapat juga berarti penuh kecintaan, dengan dia
mempunyai banyak sifat kebaikan, sehingga membuat laki-laki berkeinginan untuk
menikahinya.
Sedang Al Mar’atul Waluud adalah perempuan yang
banyak melahirkan anak. Dalam memilih wanita yang banyak melahirkan anak ada
dua hal yang perlu diketahui :
a.
Kesehatan fisik dan
penyakit-penyakit yang menghalangi dari kehamilan. Untuk mengetahui hal itu
dapat meminta bantuan kepada para spesialis. Oleh karena itu seorang wanita
yang mempunyai kesehatan yang baik dan fisik yang kuat biasanya mampu
melahirkan banyak anak, disamping dapat memikul beban rumah tangga juga dapat
menunaikan kewajiban mendidik anak serta menjalankan tugas sebagai istri secara
sempurna.
b.
Melihat keadaan ibunya dan saudara-saudara
perempuan yang telah menikah sekiranya mereka itu termasuk wanita-wanita yang
banyak melahirkan anak maka biasanya wanita itu pun akan seperti itu.
3.
Hendaknya memilih calon istri yang
masih gadis terutama bagi pemuda yang belum pernah nikah.
Hal ini dimaksudkan untuk mencapai hikmah secara sempurna
dan manfaat yang agung, di antara manfaat tersebut adalah memelihara keluarga
dari hal-hal yang akan menyusahkan kehidupannya, menjerumuskan ke dalam
berbagai perselisihan, dan menyebarkan polusi kesulitan dan permusuhan. Pada
waktu yang sama akan mengeratkan tali cinta kasih suami istri. Sebab gadis itu
akan memberikan sepenuh kehalusan dan kelembutannya kepada lelaki yang pertama
kali melindungi, menemui, dan mengenalinya. Lain halnya dengan janda,
kadangkala dari suami yang kedua ia tidak mendapatkan kelembutan hati yang
sesungguhnya karena adanya perbedaan yang besar antara akhlak suami yang
pertama dan suami yang kedua. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
menjelaskan sebagian hikmah menikahi seorang gadis :
Dari Jabir, dia berkata, saya telah menikah maka kemudian
saya mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan bersabda beliau
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Apakah kamu sudah menikah ?” Jabir berkata, ya
sudah. Bersabda Rasulullah : “Perawan atau janda?” Maka saya menjawab, janda.
Rasulullah bersabda : “Maka mengapa kamu tidak menikahi gadis perawan, kamu
bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu.”
4.
Mengutamakan orang jauh (dari
kekerabatan) dalam perkawinan.
Hal ini dimaksudkan untuk keselamatan fisik anak keturunan
dari penyakit-penyakit yang menular atau cacat secara hereditas.
Sehingga anak tidak tumbuh besar dalam keadaan lemah atau
mewarisi cacat kedua orang tuanya dan penyakit-penyakit nenek moyangnya.
Di samping itu juga untuk memperluas pertalian kekeluargaan
dan mempererat ikatan-ikatan sosial.
B. Kriteria Memilih Calon Suami
1.
Islam.
Ini adalah kriteria yang sangat penting bagi seorang
Muslimah dalam memilih calon suami sebab dengan Islamlah satu-satunya jalan
yang menjadikan kita selamat dunia dan akhirat kelak.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“ … dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik
(dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang
Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka
mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya.
Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia
supaya mereka mengambil pelajaran.”
(QS. Al Baqarah : 221)
2.
Berilmu dan Baik Akhlaknya.
Masa depan kehidupan suami-istri erat kaitannya dengan
memilih suami, maka Islam memberi anjuran agar memilih akhlak yang baik,
shalih, dan taat beragama.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Apabila kamu sekalian didatangi oleh seseorang yang Dien
dan akhlaknya kamu ridhai maka kawinkanlah ia. Jika kamu sekalian tidak
melaksanakannya maka akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan tersebarlah
kerusakan.” (HR. At Tirmidzi)
Islam memiliki pertimbangan dan ukuran tersendiri dengan
meletakkannya pada dasar takwa dan akhlak serta tidak menjadikan kemiskinan
sebagai celaan dan tidak menjadikan kekayaan sebagai pujian. Sebagaimana firman
Allah Ta’ala :
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu
dan orang-orang yang layak (nikah) dan hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan
mereka dengan karunia-Nya dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha
Mengetahui.” (QS. An Nur : 32)
Laki-laki yang memilki keistimewaan adalah laki-laki yang
mempunyai ketakwaan dan keshalihan akhlak. Dia mengetahui hukum-hukum Allah
tentang bagaimana memperlakukan istri, berbuat baik kepadanya, dan menjaga
kehormatan dirinya serta agamanya, sehingga dengan demikian ia akan dapat
menjalankan kewajibannya secara sempurna di dalam membina keluarga dan
menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai suami, mendidik anak-anak,
menegakkan kemuliaan, dan menjamin kebutuhan-kebutuhan rumah tangga dengan tenaga
dan nafkah.
Jika dia merasa ada kekurangan pada diri si istri yang dia
tidak sukai, maka dia segera mengingat sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wa Sallam yaitu :
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata, bersabda
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Jangan membenci seorang Mukmin
(laki-laki) pada Mukminat (perempuan) jika ia tidak suka suatu kelakuannya
pasti ada juga kelakuan lainnya yang ia sukai.” (HR. Muslim)
Sehubungan dengan memilih calon suami untuk anak perempuan
berdasarkan ketakwaannya, Al Hasan bin Ali rahimahullah pernah berkata
pada seorang laki-laki :
“Kawinkanlah puterimu dengan laki-laki yang bertakwa sebab
jika laki-laki itu mencintainya maka dia akan memuliakannya, dan jika tidak
menyukainya maka dia tidak akan mendzaliminya.”
Untuk dapat mengetahui agama dan akhlak calon suami, salah
satunya mengamati kehidupan si calon suami sehari-hari dengan cara bertanya
kepada orang-orang dekatnya, misalnya tetangga, sahabat, atau saudara dekatnya.
Demikianlah ajaran Islam dalam
memilih calon pasangan hidup. Betapa sempurnanya Islam dalam menuntun umat
disetiap langkah amalannya dengan tuntunan yang baik agar selamat dalam
kehidupan dunia dan akhiratnya. Wallahu A’lam Bis Shawab.