Ini kabar baik, Asas tunggal Pancasila yang ditolak oleh sejumlah Ormas dan juga Fraksi PKS DPR telah dicabut. RUU Ormas dijadwalkan disahkan 12 April 2013 mendatang.
“Asas tunggal sudah tidak ada, kita hapus. Kita ingin redaksi di revisi UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas memang asas yang sama dengan UU Parpol,” kata Ketua Pansus Revisi UU Ormas, Abdul Malik Haramain, saat berbincang, Jumat (5/4/2013) dilansir p; yang dikutib dari suaranews.
Malik menuturkan, UU Parpol mengatur asas dasar Pancasila dan UUD 1945 dan diperbolehkan memasukkan asas lain yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Jadi tidak ada lagi klausul asas tunggal Pancasila.
“Kalau semua bisa segera disepakati kita jadwalkan minggu depan tanggal 12 April masuk Paripurna DPR,” tegasnya.
Asas ormas diatur di Bab II tentang asas, ciri, dan sifat ormas. Aturan tersebut diatur di pasal 2 RUU Ormas.
“Asas ormas adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dapat mencantumkan asas lainnya yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian bunyi pasal 2 RUU Ormas.[UGT]
Rep: Iqtina
Red: Khansa Salsabillah
Red: Khansa Salsabillah
0 komentar:
Posting Komentar